Langkah Pemerintah Dalam Fasilitasi Halal Bagi Pelaku Usaha: Reguler & Self Declare

Posted by : umkmhala February 23, 2024

Sumenep, 23/02/2024 – Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) selalu eksis dan menjadi topik perbincangan yang sangat menggairahkan karena peranannya yang sangat besar terhadap pertumbuhan perekonomian negara maupun daerah. Makanan dan minuman, obat-obatan, kosmetik, pakaian, aksesoris, hingga alat kesehatan, alat dapur dan semacamnya, menjadi pilihan varian jenis usaha yang diminati dan hendak diperjualbelikan oleh banyak orang. Hal tersebut akhirnya juga menjadi perhatian pemerintah RI melalui Kemenag RI, berkaitan dengan keamanan dan kehalalan produk yang beredar di Indonesia. Maka, terbit Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang jaminan produk halal yang menjelaskan:

  1. Produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal
  2. Produk yang berasal dari bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal
  3. Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diberikan keterangan tidak halal

Lalu mengapa harus mendaftarkan produk usaha kita untuk memperoleh sertifikat halal?

Mungkin pertanyaan tersebut kerap kali muncul mengingat kegiatan administrasi untuk kelengkapan pendaftaran yang cukup rumit. Berikut penjelasan mengapa harus mendaftarkan produk usaha untuk memperoleh sertifikat halal.

  1. Populasi muslim di Indonesia mencapai 86,7% dari jumlah penduduk Indonesia (databooks.katadata, 2023)
  2. Semakin besar dan meningkatnya permintaan pasar untuk produk-produk halal
  3. Mulai mendunianya tren wisata halal

Sehingga dapat disimpulkan bahwa dengan banyaknya persentase jumlah penduduk muslim di Indonesia yang bersamaan pula dengan besarnya tingkat permintaan pasar untuk produk halal, maka sertifikasi halal pada produk usaha perlu dilakukan. Selain untuk menjamin kehalalan dan keamanan suatu produk dari najis dan kontaminasi silang dari bahan haram, juga untuk meningkatkan penjualan produk.

Pendaftaran produk halal dibagi menjadi 2, yaitu halal regular dan halal self declare. Berikut ini penjelasannya.

Halal Reguler

 

Halal Self Declare

 

Seluruh produk usaha sebagaimana diatas perlu didaftarkan untuk memperoleh sertifikat halal, beberapa jenis produk yang wajib bersertifikat halal berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 748 Tahun 2021 tentang Jenis Produk Yang Wajib Bersertifikat Halal dapat di akses di link berikut : Klik disini

RELATED POSTS
FOLLOW US