9 Produk Terdeteksi Mengandung Unsur Babi yang Langsung Diumumkan oleh BPJPH-BPOM

Posted by : umkmhala April 22, 2025

Sumenep, 22/04/2025 – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan melakukan pengawasan terkait produk halal, dalam hasil pengawasan telah ditemukan 9 batch produk olahan yang mengandung unsur babi (porcine) dimana 7 bersertifikat halal dan 2 tidak bersertifikat halal.

“Kami telah memberikan sanksi berupa penarikan barang dari peredaran untuk 7 produk yang telah bersertifikat halal, sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.” Ucap Ahmad Haikal Hasan Kepala BPJPH.

Sementara itu, 2 produk yang terindikasi tidak memberikan data yang valid dalam registrasi produk, Badan Pengawas Obat dan Makanan telah menerbitkan sanksi kepada pelaku usaha berupa peringatan untuk segera melakukan penarikan produk dari peredaran, dimana sudah ditentukan di Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.

Dilansir dari bpjph.halal.go.id, BPJPH dan BPOM juga menegaskan bahwa pihaknya terus melaksanakan pengawasan produk di lapangan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. BPJPH dan BPOM juga mengimbau masyarakat untuk turut berpartisipasi aktif dalam pengawasan produk yang beredar. Siapa saja yang menemukan produk yang mencurigakan di peredaran atau diduga tidak memenuhi ketentuan regulasi yang berlaku, dapat menyampaikan laporan/aduan melalui email layanan@halal.go.id. Partisipasi publik ini sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal (BPJPH) juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku, semata-mata bukan hanya sekedar mekanisme pemenuhan kewajiban administrasi saja tapi juga sebagai wujud komitmen yang harus ditaati dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

RELATED POSTS
FOLLOW US