Alasan di Balik Pemusnahan Makanan Ilegal dan Dampak Bahayanya

Posted by : umkmhala July 7, 2025

Sumenep, 07/07/2025 – Lewat dunia maya, barangkali kerap menjumpai kabar tentang pemusnahan produk ilegal seperti obat-obatan, kosmetik, hingga bahan pangan. Tapi, pernahkah terlintas pertanyaan: mengapa makanan ilegal harus dimusnahkan? Mengapa tidak dimanfaatkan saja untuk membantu masyarakat di daerah rawan pangan?

Pertanyaan semacam ini tentu masuk akal. Apalagi jika melihat data dari Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024, yang menunjukkan masih tingginya angka kekurangan konsumsi pangan di sejumlah provinsi. Sebagai contoh, Papua Tengah mencatat angka 37,69 persen dalam prevalensi kekurangan konsumsi pangan.

Dilansir dari Detik.com menjelaskan bahwa tak hanya Papua Tengah, sejumlah daerah lain seperti Papua Selatan (29,26%), Papua Pegunungan (27,26%), Maluku Utara (28,44%), dan Maluku (31,66%) juga mencatat angka serupa. Jadi, muncul pertanyaan: mengapa bahan pangan ilegal yang jumlahnya tidak sedikit itu tidak disalurkan saja ke wilayah-wilayah tersebut?

Mengapa Makanan Ilegal Harus Dimusnahkan?

Berdasarkan penelitian berjudul Analisis Pengawasan Makanan Ilegal oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Pekanbaru karya Muhammad Jefri dari UIN Sultan Syarif Kasim Riau, makanan ilegal didefinisikan sebagai produk pangan yang tidak memiliki nomor registrasi dan belum mendapatkan izin edar resmi.

Artinya, suatu produk pangan dikategorikan ilegal apabila belum memperoleh izin edar. Ketiadaan izin tersebut menunjukkan bahwa produk belum melalui proses pengujian terkait keamanan, kualitas, serta kandungan gizi oleh lembaga yang berwenang, khususnya BPOM.

Sebagai tambahan informasi, menurut situs resmi Portal Informasi Indonesia, BPOM mengeluarkan dua jenis izin edar untuk pangan olahan:

  • BPOM RI MD: untuk makanan hasil produksi dalam negeri.
  • BPOM RI ML: untuk produk makanan impor.

Sementara itu, bagi pelaku usaha berskala rumah tangga, mereka wajib memiliki Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) atau biasa disebut PIRT.

Namun, tidak semua makanan olahan memerlukan izin edar dari BPOM. Berdasarkan unggahan Instagram resmi Kementerian Koperasi (@kemenkop), berikut beberapa jenis pangan yang dikecualikan dari kewajiban izin edar:

  • Produk pangan olahan dengan masa simpan kurang dari 7 hari.
  • Pangan yang digunakan sebagai bahan baku dan tidak dijual langsung ke konsumen akhir.
  • Bahan Tambahan Pangan (BTP) atau produk olahan dalam kemasan besar yang tidak langsung dijual ke konsumen.
  • Pangan olahan yang dijual dalam jumlah kecil dan dikemas langsung di hadapan pembeli.
  • Produk kebutuhan pokok (seperti gula, minyak, tepung) yang dikemas ulang.
  • Pangan produksi industri rumah tangga sesuai regulasi yang berlaku.
  • Produk impor dalam jumlah kecil untuk sampel, penelitian, atau konsumsi pribadi.
  • Pangan siap saji.
  • Bahan makanan mentah yang bisa langsung dikonsumsi atau diolah kembali.

Di luar kategori di atas, semua produk pangan wajib memiliki izin edar dari BPOM. Jika tidak, produk akan dikategorikan sebagai ilegal dan berisiko untuk dimusnahkan.

Menurut Roy Sparringa, mantan Kepala BPOM (2013), alasan utamanya adalah karena produk ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat membahayakan kesehatan masyarakat. Hal ini karena produk tersebut tidak melewati uji keamanan, manfaat, dan mutu.

Lebih lanjut, dalam pernyataan dari laman resmi Pemerintah Provinsi Lampung, dijelaskan bahwa pemusnahan produk ilegal merupakan wujud tanggung jawab BPOM dalam melindungi masyarakat dari risiko kesehatan. Jika produk seperti ini beredar bebas, bisa jadi dikonsumsi oleh masyarakat tanpa pemahaman akan potensi efek samping atau bahaya medis yang tersembunyi.

Risiko Konsumsi Makanan Ilegal

Saat membahas alasan di balik pemusnahan makanan ilegal, penting juga untuk memahami ancaman kesehatan yang mungkin ditimbulkan. Secara umum, makanan ilegal dianggap berisiko karena belum melalui proses pengujian secara resmi.

Hal ini membuat makanan ilegal berpotensi mengandung zat-zat berbahaya yang tidak layak dikonsumsi. Bahkan, efek negatifnya bisa muncul baik dalam jangka pendek maupun panjang setelah makanan dikonsumsi.

Salah satu zat berbahaya yang kerap ditemukan dalam makanan ilegal adalah pewarna tekstil. Seperti namanya, pewarna ini sebenarnya ditujukan untuk keperluan industri pakaian, bukan makanan. Namun, oknum yang tidak bertanggung jawab kerap menyalahgunakannya dalam makanan demi menghemat biaya produksi.

Penelitian dari Rahmawati dan rekan-rekan dalam Jurnal Lontara Abdimas yang berjudul “Edukasi Pengenalan Dampak Negatif Zat Pewarna Berbahaya pada Makanan Jajanan terhadap Kesehatan di SMAN 14 Makassar”, menjelaskan bahwa penggunaan pewarna tekstil secara terus-menerus dapat menimbulkan efek samping serius seperti kanker, tumor otak, hingga gangguan pernapasan seperti asma.

Tak hanya pewarna tekstil, makanan ilegal juga bisa saja mengandung bahan lain yang tidak seharusnya dikonsumsi. Oleh karena itu, masyarakat dihimbau untuk selalu waspada dan teliti sebelum membeli produk pangan.

Cara Memastikan Legalitas Produk Makanan

Lalu, bagaimana cara mengecek apakah suatu makanan aman dan legal? Badan POM telah menyediakan platform daring dan aplikasi untuk melakukan pengecekan legalitas produk pangan. Berikut caranya:

Melalui situs web resmi BPOM:

  1. Buka laman: https://cekbpom.pom.go.id
  2. Ketik nama produk di kolom “Cari Produk”
  3. Klik tombol “Cari” atau tekan enter
  4. Tunggu hingga data muncul
  5. Jika produk terdaftar, akan muncul informasi seperti jenis produk, nomor registrasi, nama merek, dan nama produsen.
  6. Jika tidak ditemukan, akan muncul tulisan “No matching records found”.

Melalui aplikasi BPOM Mobile:

  1. Unduh aplikasi BPOM Mobile di Play Store atau App Store
  2. Buka aplikasi dan pilih menu “Cek NIE” (Nomor Izin Edar)
  3. Masukkan nama produk yang ingin diperiksa
  4. Tunggu hingga informasi produk ditampilkan

Selain izin BPOM, beberapa produk dari pelaku usaha skala kecil (UMKM) mungkin hanya memiliki Sertifikat PIRT (Produksi Pangan Industri Rumah Tangga) sebagai tanda legalitas. Keaslian nomor PIRT bisa dicek di laman https://sppirt.pom.go.id dengan memasukkan nomor sertifikat yang tertera di kemasan.

Tak kalah penting, selalu periksa tanggal kedaluwarsa pada setiap produk makanan. Ini membantu mencegah risiko keracunan akibat konsumsi makanan yang telah melewati batas aman konsumsi.

RELATED POSTS
FOLLOW US