BGN Bekerja Sama dengan BPOM untuk Antisipasi Kasus Keracunan MBG

Posted by : umkmhala June 26, 2025

Sumenep, 26/06/2025 – Badan Gizi Nasional (BGN) menjalin kolaborasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) guna mencegah terulangnya kasus keracunan siswa dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dikutip dari msn.com bahwa Kepala BGN, Dadan Hindayana, menyampaikan bahwa pihaknya terus memperkuat tata kelola pelaksanaan MBG melalui pengembangan sistem pengawasan berjenjang, pelatihan berkala, serta kemitraan lintas sektor demi menjamin kualitas, keamanan, dan keberlanjutan program di seluruh Indonesia.

BGN telah merilis dokumen Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang berfungsi sebagai pedoman teknis bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Di samping itu, pelatihan berkala diberikan kepada para penjamah makanan untuk memastikan penerapan standar keamanan pangan secara konsisten.

“BGN secara rutin melakukan monitoring dan pengawasan ke tiap SPPG guna menjamin bahwa pelaksanaan program MBG sesuai dengan protokol yang telah ditetapkan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (24/6/2025).

Sebagai wujud keterlibatan publik, BGN juga menggagas Gerakan Pemantauan Bersama Masyarakat dan Sekolah yang memanfaatkan platform media sosial sebagai sarana pelaporan, pengawasan, serta edukasi gizi.

Kerja sama dengan pemerintah daerah terus diperkuat, terutama dalam merespons Kejadian Luar Biasa (KLB) serta kasus keracunan pangan yang melibatkan penerima manfaat program MBG.

BGN bersama kementerian/lembaga terkait saat ini tengah merumuskan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Tata Kelola Program MBG. Peraturan ini ditargetkan untuk diundangkan pada awal Juli 2025, sebagai dasar hukum yang kuat demi menjamin keberlanjutan program tersebut.

Dadan menjelaskan bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan MBG, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memiliki peran strategis dalam menjamin kualitas serta keamanan pangan yang dikonsumsi oleh penerima manfaat.

Peran dan kewenangan BPOM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan dan Perpres Nomor 80 Tahun 2017 tentang BPOM.

Merujuk pada Pasal 47 ayat (4) PP 86/2019, pengawasan terhadap pangan olahan siap saji menjadi tanggung jawab bersama antara Kementerian Kesehatan, BPOM, dan pemerintah daerah sesuai dengan lingkup kewenangannya masing-masing.

Dalam Pasal 53 ayat (2) dan Pasal 55 disebutkan bahwa pengawasan dilakukan oleh petugas pengawas pangan atau sanitarian yang memiliki kompetensi sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Kepala BPOM.

Sebagai tindak lanjut atas amanat tersebut, BPOM secara aktif terlibat dalam mendukung implementasi program MBG melalui berbagai bentuk fasilitasi. Dukungan tersebut meliputi pelatihan kepada Satuan Pelayanan Pangan Institusi (SPPI) dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mengenai tata cara produksi pangan olahan yang sesuai dengan standar keamanan pangan.

BPOM juga melakukan pengambilan sampel dan pengujian terhadap produk pangan MBG. Selain itu, BPOM turut mengawasi aspek keamanan pangan dalam rantai pasok MBG, khususnya ketika terjadi Kejadian Luar Biasa (KLB) akibat keracunan makanan, ujar Dadan.

RELATED POSTS
FOLLOW US