
Sumenep , 30/09/2025 – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Republik Indonesia mengadakan Sosialisasi Kewajiban Sertifikasi Halal bagi anggota Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni), kemarin. Kegiatan yang dilaksanakan secara berani ini diikuti sekitar 30 peserta, meliputi pengurus Pertuni serta pelaku usaha dari kalangan tunanetra.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menekankan pentingnya penyelenggaraan jaminan produk halal yang terjangkau dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok rentan.
Dilaporkan dari detiknews bahwa “BPJPH berkomitmen untuk menghadirkan layanan yang ramah bagi semua kalangan, termasuk penyandang disabilitas. Kami berpegang pada prinsip memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi konsumen, sekaligus membuka peluang usaha yang lebih luas bagi pelaku UMK di Tanah Air,” ujar Haikal dalam keterangannya, Senin (29/9/2025).
Di sisi lain, Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan JPH, EA Chuzaemi Abidin, menuturkan bahwa program pelatihan JPH tidak terbatas pada pelaku usaha besar dan UMKM, melainkan juga menjangkau komunitas masyarakat umum.
Tujuannya adalah agar informasi tentang jaminan produk halal dapat terdistribusi dengan baik hingga ke seluruh lapisan masyarakat.
Chuzaemi Abidin menjelaskan bahwa penguatan pembinaan JPH menjadi kunci utama agar kewajiban sertifikasi halal dapat dipahami dan dijalankan secara merata di masyarakat.
“Melalui sinergi berbagai pihak, kami ingin memastikan tidak ada masyarakat yang tertinggal dalam mendapatkan informasi dan layanan halal,” ujar Chuzaemi.
Sementara itu, Direktur Bina JPH, Mohammad Farid Wadjdi, menegaskan bahwa sertifikasi halal kini bersifat wajib, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Menurutnya, aturan ini merupakan bentuk perlindungan negara terhadap konsumen Indonesia, agar produk yang beredar aman dan sesuai dengan prinsip halal.
Farid menambahkan, sertifikasi halal juga membawa manfaat ekonomi, karena selain menjamin keamanan konsumen, produk bersertifikat halal memiliki nilai tambah dan daya saing lebih tinggi di tingkat nasional maupun global.
BPJPH berharap kegiatan ini menjadi momentum berbagi pengetahuan dan memperluas literasi halal, termasuk bagi komunitas tunanetra, agar seluruh masyarakat dapat merasa aman dan percaya diri dalam memilih produk halal.
Ketua II Bidang Pemberdayaan dan Keorganisasian DPP Pertuni, I Nyoman Bawa, mengapresiasi inisiatif BPJPH yang telah memberikan ruang inklusif bagi penyandang disabilitas dalam kegiatan sosialisasi ini.
“Kami sangat berterima kasih kepada BPJPH yang telah memberikan kesempatan bagi Pertuni untuk ikut berpartisipasi dalam kegiatan ini,” tutur I Nyoman Bawa, Ketua II Bidang Pemberdayaan dan Keorganisasian DPP Pertuni.
Menurutnya, keterlibatan ini menjadi bentuk nyata inklusivitas dalam penyelenggaraan layanan publik di bidang jaminan produk halal.
Nyoman menjelaskan, sebagian besar anggota Pertuni merupakan pelaku UMKM yang membutuhkan pemahaman tentang sertifikasi halal, baik dari sisi regulasi maupun manfaat ekonomi.
“Semoga kegiatan seperti ini dapat terus berlanjut hingga ke daerah-daerah, agar seluruh anggota Pertuni di Indonesia dapat memperoleh informasi halal secara langsung dan menyeluruh,” ujarnya.
Kegiatan sosialisasi ini juga menjadi bagian dari upaya BPJPH memperluas layanan masyarakat yang ramah terhadap kelompok rentan, sejalan dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 11 Tahun 2024.
Melalui sinergi tersebut, kesadaran akan pentingnya jaminan produk halal diharapkan semakin meningkat, sekaligus memperkuat perlindungan konsumen dan pemberdayaan pelaku usaha penyandang disabilitas.
