
Sumenep, 06/08/2025 – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, menyampaikan bahwa sertifikasi halal memberikan peluang lebih besar bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) untuk menembus pasar internasional.
Dilansir dari Antara bahwa “Label halal menambah nilai ekonomi produk karena mencerminkan kebersihan, kesehatan, dan keamanan. Banyak produk UMK kita yang berhasil ekspor setelah mengantongi sertifikat halal,” ujar Haikal dalam pernyataan resminya di Jakarta, Senin.
Ia mencontohkan, sebuah UMK asal Surabaya yang sebelumnya kesulitan memasuki koperasi atau ritel modern, kini justru mampu mengekspor secara rutin dua kontainer ke Eropa setelah mendapat sertifikasi halal.
Haikal menegaskan bahwa saat ini, halal tidak lagi sekadar identitas keagamaan, melainkan telah menjadi bagian dari standar industri global yang menentukan mutu sebuah produk.
“Standar halal tidak eksklusif untuk umat Islam. Ini berlaku universal, untuk seluruh manusia tanpa membedakan agama, suku, atau budaya,” lanjutnya.
Menurutnya, sertifikasi halal kini menjadi simbol kualitas yang mencakup aspek kebersihan, keamanan, dan mutu.
Dalam kesempatan itu, Haikal juga mengajak pelaku UMK untuk segera mengurus sertifikat halal, terlebih pemerintah menyediakan fasilitas sertifikasi gratis secara berkala.
Sebagai contoh, saat ini tersedia sekitar 18.000 kuota sertifikasi halal gratis untuk pelaku usaha di Provinsi Lampung dari total kuota nasional sebanyak 44.000 melalui Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) tahun 2025.
Selain itu, ia juga mengimbau Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) dan Pendamping Proses Produk Halal (P3H) di berbagai wilayah agar terus aktif mendampingi pelaku UMK dalam proses sertifikasi.
“Harapannya, para pelaku usaha mendapat kemudahan dan pendampingan maksimal dalam memperoleh sertifikasi halal,” ujar Haikal.
