Sumenep, 19/09/2025 – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menyampaikan hasil pengujian terhadap sampel pertinggal mi instan yang diduga mengandung etilen oksida (EtO) di Taiwan. Berdasarkan pemeriksaan laboratorium, tidak ditemukan residu EtO maupun 2-kloroetanol (2-CE).
Sebelumnya, Taiwan Food and Drug Administration (FDA) melaporkan bahwa produk Mi Instan Indomie Rasa Soto Banjar Limau Kuit mengandung EtO sebesar 0,1 mg/Kg, melebihi batas kuantifikasi (LoQ) 0,1 mg/Kg yang ditetapkan di negara tersebut.
Namun, hasil uji BPOM terhadap sampel dari batch yang sama menunjukkan hasil berbeda. Baik EtO (LoQ 0,003 mg/Kg) maupun 2-CE (LoQ 0,005 mg/Kg) tidak terdeteksi.
Dilansir dari detikhealth bahwa “Uji laboratorium BPOM membuktikan bahwa produk tersebut sesuai dengan ketentuan batas maksimal EtO dan 2-CE di Indonesia, yakni di bawah 0,01 mg/Kg, serta masih jauh di bawah standar maksimum yang ditetapkan Taiwan FDA,” jelas BPOM dalam keterangan resmi tertanggal 18 September 2025.
Selain itu, BPOM memperluas cakupan pengujian dengan mengambil sampel dari batch berbeda untuk memastikan keamanan produk.
“Hasil pemeriksaan tetap konsisten, tidak ditemukan residu EtO maupun 2-CE,” tegas BPOM.
Mengenai perbedaan hasil pengujian tersebut, BPOM RI akan meminta klarifikasi kepada Taiwan FDA, termasuk terkait metode analisis, parameter, serta dasar penarikan kesimpulan.
BPOM menerangkan bahwa etilen oksida (EtO) adalah senyawa berbentuk gas yang mudah menguap dan biasanya digunakan sebagai pestisida. Apabila bereaksi dengan ion klorida pada bahan lain, termasuk pangan, EtO dapat menghasilkan 2-kloroetanol (2-CE) yang menjadi indikator adanya penggunaan EtO.
Di Indonesia, penggunaan EtO sebagai pestisida telah dilarang melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Pestisida. Sementara itu, BPOM menetapkan batas maksimal residu EtO sebesar 0,01 mg/Kg berdasarkan Keputusan Kepala BPOM Nomor 229 Tahun 2022 tentang Pedoman Mitigasi Risiko Kesehatan Senyawa Etilen Oksida.
Sebagai perbandingan, Amerika Serikat mengatur batas EtO sebesar 7 mg/Kg dan 2-CE sebesar 940 mg/Kg. Di Singapura, ambang batas EtO pada rempah ditetapkan sebesar 50 mg/Kg, sedangkan Uni Eropa menetapkan total EtO (gabungan EtO dan 2-CE) dalam kisaran 0,01–0,1 mg/Kg.
“Hingga kini, Codex Alimentarius Commission yang berada di bawah WHO dan FAO belum menetapkan batas maksimal residu EtO maupun 2-CE,” tulis BPOM.

