BPOM Rilis Daftar 15 Obat Tradisional Mengandung Zat Kimia

Posted by : umkmhala June 12, 2025

Sumenep, 12/06/2025 – Lembaga Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap adanya temuan sejumlah produk obat berbahan alami (OBA) atau jamu tradisional yang terbukti mengandung zat kimia obat (BKO). Penemuan ini merupakan hasil dari pengawasan intenaif yang dilakukan oleh BPOM selama bulan April 2025.
Dilansir dari Kompas.com bahwa Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyampaikan bahwa temuan belasan OBA mengandung BKO tersebut berasal dari hasil sampling dan pengujian laboratorium terhadap 226 produk yang beredar di masyarakat, termasuk kategori OBA, produk kuasi, dan suplemen kesehatan.

Dari hasil uji tersebut, 15 produk dinyatakan positif mengandung bahan kimia obat, di mana 12 produk di antaranya tidak memiliki izin edar resmi atau menggunakan nomor izin palsu. Sementara 3 produk lainnya, meskipun sempat memiliki izin edar, ternyata izin tersebut telah dicabut.

Taruna Ikrar juga bertindak tegas demi menjaga keselamatan masyarakat dari peredaran produk obat tradisional yang tidak memenuhi standar keamanan.

Jenis Zat Kimia Obat (BKO) yang Terdeteksi dalam Produk OBA
Taruna menjelaskan bahwa BPOM menemukan senyawa sildenafil sitrat dan tadalafil pada sejumlah produk obat bahan alam (OBA) yang diklaim mampu meningkatkan vitalitas pria. Selain itu, BPOM juga mendeteksi kandungan parasetamol, deksametason, fenilbutazon, serta natrium diklofenak pada produk yang dipasarkan sebagai pereda pegal dan nyeri otot.

Menurut Taruna, senyawa-senyawa kimia tersebut berpotensi menimbulkan efek samping yang serius, khususnya bila digunakan tanpa pengawasan atau dikonsumsi dalam jangka panjang secara tidak tepat.

Sebagai respons atas temuan OBA yang mengandung BKO, BPOM melalui jaringan unit pelaksana teknis (UPT) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia telah melakukan langkah penindakan terhadap fasilitas produksi, jalur distribusi, hingga titik penjualan yang terlibat dalam penyebaran produk yang tidak memenuhi ketentuan.
Langkah-langkah yang diambil mencakup pengamanan barang bukti, instruksi penarikan produk dari peredaran, serta tindakan pemusnahan terhadap produk yang melanggar.

Lembaga pengawas tersebut turut menerapkan tindakan administratif terhadap produsen, mulai dari peringatan tertulis yang bersifat tegas, pemberhentian sementara aktivitas usaha, hingga pembatalan izin edar secara permanen.
Pihak pelaku usaha diminta untuk bertanggung jawab atas kualitas dan keamanan produk yang mereka edarkan.

Daftar Produk OBA yang Mengandung BKO
Taruna menyampaikan bahwa BPOM akan terus memperketat pengawasan dan menindak tegas setiap pelanggaran yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
Pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan akan dikenai sanksi pidana, sebagaimana tercantum dalam Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Mengacu pada ketentuan tersebut, pelanggaran dapat dikenai hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp 5 miliar. Daftar 15 produk OBA mengandung BKO.

RELATED POSTS
FOLLOW US