BPOM Umumkan Penarikan 34 Produk Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya

Posted by : umkmhala August 5, 2025

Sumenep, 05/08/2025 – Badan POM RI mengidentifikasi dan menarik 34 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya atau dilarang. Langkah ini merupakan bagian dari hasil pengawasan distribusi kosmetik selama periode April hingga Juni 2025.

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa mayoritas temuan berasal dari produk kosmetik yang dibuat melalui skema kontrak produksi, yakni sebanyak 28 item. Selain itu, dua produk merupakan hasil produksi lokal dan empat lainnya adalah produk impor.

Dilansir dari tirto.id, “Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa seluruh sampel mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang yang dapat membahayakan kesehatan konsumen. Di antaranya adalah merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, timbal, pewarna kuning metanil, serta senyawa steroid,” jelasnya dalam keterangan resmi pada Jumat (1/8/2025).

Taruna menjelaskan bahwa dampak kesehatan akibat paparan bahan berbahaya dan/atau terlarang dalam kosmetik dapat sangat beragam, mulai dari gejala ringan hingga gangguan serius. Zat seperti merkuri, misalnya, bisa menyebabkan perubahan warna kulit berupa bintik hitam (ochronosis), reaksi alergi, iritasi, sakit kepala, diare, muntah, hingga gangguan fungsi ginjal.

Asam retinoat, bahan aktif yang ditemukan pada beberapa kosmetik, dapat menimbulkan efek samping seperti kulit kering dan terbakar. Lebih serius lagi, senyawa ini bersifat teratogenik, artinya berisiko menyebabkan gangguan pada perkembangan janin jika digunakan oleh wanita hamil.

Hidrokuinon juga bukan tanpa risiko. Penggunaannya dapat mengakibatkan gangguan warna kulit seperti hiperpigmentasi, ochronosis, hingga perubahan warna pada kuku dan kornea mata.

Taruna Ikrar menambahkan, timbal memiliki potensi merusak berbagai sistem dalam tubuh, sementara pewarna kuning metanil yang dilarang penggunaannya dapat memicu kanker serta menyebabkan kerusakan hati dan sistem saraf pusat.

Taruna menjelaskan bahwa penggunaan steroid dalam kosmetik dapat menimbulkan berbagai efek samping, seperti munculnya biang keringat, penipisan kulit (atrofi), perubahan bentuk atau sifat kelainan kulit, pertumbuhan rambut berlebih (hipertrikosis), kepekaan terhadap sinar matahari (fotosensitivitas), perubahan warna kulit, dermatitis kontak, serta reaksi alergi.

Ia menambahkan bahwa BPOM RI telah mengambil langkah lanjutan terhadap temuan tersebut. Saat ini, izin edar dari produk yang terbukti berbahaya telah dicabut, dan kegiatan produksi untuk sementara dihentikan.

Melalui 76 Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang tersebar di seluruh Indonesia, BPOM telah melakukan penertiban terhadap fasilitas produksi serta jalur distribusi kosmetik, termasuk di tingkat pengecer.Lebih lanjut, BPOM juga sedang menyelidiki aktivitas produksi dan distribusi kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang, terutama yang diproduksi oleh pihak-pihak yang tidak memiliki izin resmi. Bila ditemukan unsur tindak pidana, maka kasus akan ditindaklanjuti oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM melalui jalur hukum (pro-justitia).

“Pelaku usaha yang terbukti memproduksi atau mengedarkan kosmetik yang tidak sesuai standar keamanan, kemanfaatan, dan mutu, dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 435 junto Pasal 138 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar,” jelas Taruna.

RELATED POSTS
FOLLOW US