
Sumenep, 01/08/2025 Salah satu merek bumbu instan asal Indonesia mendapat label peringatan potensi bahaya kanker ‘Prop 65’ di negara bagian California, Amerika Serikat. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat terkait keamanan konsumsi produk tersebut.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI), Taruna Ikrar, menyatakan bahwa pihaknya siap memberikan dukungan kepada produsen, baik dalam menyampaikan klarifikasi kepada publik maupun dalam proses reformulasi produk.
“Beberapa waktu lalu, ada merek A yang menghadapi masalah serupa di Australia karena mengandung zat pemicu alergi. Sebagai produk lokal yang sudah merambah pasar ekspor, tentu perlu dijaga reputasinya. BPOM hadir memberikan perlindungan melalui pelabelan yang menyatakan bahwa produk tersebut mengandung bahan yang dapat memicu alergi,” ujar Ikrar saat ditemui di kantor BPOM RI, Jakarta Pusat, Kamis (31/7/2025).
“Kasus seperti di California seharusnya juga bisa ditangani dengan baik. Jika memang ada temuan pada produk, kami harap pihak produsen segera berkoordinasi dengan BPOM. Kami siap membantu klarifikasi dan, jika diperlukan, reformulasi produk sesuai dengan ketentuan negara tujuan. Upaya ini penting agar proses ekspor tetap berjalan dan bisnis tidak terganggu,” tuturnya.
Hingga saat ini, Ikrar menegaskan bahwa pihak produsen bumbu instan yang tengah menjadi sorotan publik belum menjalin komunikasi dengan BPOM RI. Ia berharap agar komunikasi tersebut segera terbuka, guna meredam keresahan masyarakat.
Menanggapi aturan Proposition 65, Ikrar menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan regulasi ketat yang diterapkan secara khusus di negara bagian California.
“Di California, seluruh produk yang berpotensi menimbulkan penyakit wajib diberi label peringatan. Namun, hal ini tidak secara otomatis berarti bahwa produk tersebut pasti menyebabkan kanker,” jelas Ikrar.
Ia menambahkan bahwa keberadaan label ‘Prop 65’ bukanlah hal yang luar biasa, melainkan hal yang lazim diterapkan dalam regulasi setempat.
“Artinya, jika suatu produk diberi label ‘Prop 65’, itu merupakan hal yang normal dan bukan serta-merta menandakan produk tersebut berbahaya. Bahkan, bukan hanya produk dari Indonesia, produk dari berbagai negara pun dikenai perlakuan serupa,” pungkasnya.
