Cek Halal Makanan Itu Gampang, Ini Caranya yang Resmi!

Posted by : umkmhala June 3, 2025

Sumenep, 03/06/2025 – Tidak semua makanan yang enak itu aman dimakan, apalagi bagi umat Muslim yang harus memastikan kehalalan setiap produk yang dikonsumsi. Di tengah maraknya produk makanan dan minuman di pasaran, sebenarnya gimana sih cara paling praktis dan resmi buat cek status halal suatu produk?

Kenapa Cek Halal Itu Penting untuk Umat Muslim?

Kehalalan makanan menyangkut aspek keyakinan, bukan sekadar kenyamanan. Maka dari itu, umat Muslim wajib memastikan semua yang dikonsumsi sesuai dengan aturan agama. Juga Makanan halal bukan cuma dinilai dari rasanya, tapi dari keseluruhan prosesnya dari bahan baku hingga penyajiannya harus sesuai syariat Islam.

Label halal bukan cuma penting untuk umat Muslim, tapi juga jadi jaminan bahwa makanan diproduksi tanpa bahan haram atau najis serta melalui proses yang higienis. Tidak heran kalau banyak non-Muslim juga ikut memilih produk halal karena standarnya yang tinggi.

Siapa yang Berwenang Menerbitkan Sertifikat Halal?

Semenjak UU 33/2014 diundangkan, pihak-pihak yang terlibat dalam proses penerbitan sertifikat halal di antaranya:

  1. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), sebagai pihak yang menyelenggarakan proses jaminan produk halal. Salah satu wewenangnya adalah menerbitkan dan mencabut sertifikat halal dan label halal pada produk.
  2. Majelis Ulama Indonesia (MUI), sebagai pihak yang menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal;
  3. Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), sebagai pihak yang bertugas untuk memeriksa dan/atau menguji kehalalan produk.
  4. Pendamping Proses Produk Halal (P3H), adalah melakukan verifikasi bahan baku yang digunakan oleh pelaku usaha.

Langkah awal yang paling praktis untuk mengecek kehalalan produk adalah dengan melihat keberadaan logo halal resmi di kemasannya. Logo ini diterbitkan oleh BPJPH dan berbentuk menyerupai daun dengan tulisan “Halal Indonesia”.

Namun demikian, konsumen tetap perlu berhati-hati. Terdapat produk yang mencantumkan klaim halal tanpa sertifikasi resmi. Oleh karena itu, pastikan logo yang digunakan sah dan sesuai standar BPJPH.

Cek Status Halal Secara Online (Resmi)

  1. Kunjungi website: https://halal.go.id
  2. Cari menu sertifikat halal
  3. Masukkan nama produk, nama produsen, atau nomor sertifikat
  4. Lihat status kehalalannya
RELATED POSTS
FOLLOW US