
Sumenep, 13/08/2025 – Setiap orang perlu cermat saat memilih suplemen kesehatan. Terlebih kini, pasar dipenuhi beragam pilihan suplemen dengan varian harga yang bervariasi.
Salah satu cara untuk memastikan kualitas suplemen adalah dengan memperhatikan sertifikat yang tertera pada kemasan. Sertifikat ini dapat menjadi indikator apakah produk tersebut layak dikonsumsi.
Berikut penjelasan mengenai fungsi dan manfaat sertifikasi BPOM, Halal, ISO, hingga HACCP.
- BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) adalah lembaga pemerintah yang bertugas mengawasi peredaran obat, makanan, dan kosmetik di Indonesia sesuai ketentuan hukum. Peran BPOM penting untuk melindungi masyarakat dari risiko kesehatan akibat produk-produk tersebut.
BPOM menerbitkan empat jenis sertifikasi utama, yaitu: Sertifikasi Cara Pembuatan Obat dan/atau Bahan Obat yang Baik (CPOB), Sertifikasi Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB), Sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB), dan Sertifikasi Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB).
Sertifikasi BPOM memberikan manfaat bagi produsen maupun konsumen.
Bagi produsen, sertifikasi ini menjadi bukti bahwa produk yang dipasarkan telah memenuhi persyaratan hukum, melalui proses pengujian dan verifikasi ketat, serta sesuai dengan standar kesehatan yang ditetapkan pemerintah.
Bagi konsumen, sertifikasi BPOM memberikan jaminan bahwa produk yang digunakan aman, berkualitas, dan dapat dipercaya. Rasa percaya ini menjadi kunci penting dalam membangun hubungan jangka panjang antara produsen dan pelanggan.
- Halal
Sertifikasi produk halal di Indonesia dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bekerja sama dengan Kementerian Agama RI, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Menurut Kementerian Agama, MUI berperan menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal sebagai pemenuhan hukum agama, sedangkan BPJPH menerbitkan sertifikat halal sebagai pengadministrasian hukum agama ke dalam hukum negara.
Terkait Label Halal Indonesia, Kepala Pusat Registrasi Sertifikasi Halal BPJPH, Mastuki, menegaskan bahwa BPJPH tidak dapat mengeluarkan sertifikat halal tanpa ketetapan halal dari MUI. Hal ini karena fatwa halal MUI merupakan dasar hukum syariah, sementara sertifikat yang diterbitkan BPJPH adalah bentuk legalitas administratif di tingkat negara.
- ISO
Sertifikasi ISO merupakan bukti bahwa suatu perusahaan telah memenuhi standar internasional dalam sistem manajemen tertentu. Di Indonesia, terdapat lima jenis ISO yang umum digunakan, yaitu ISO 9001 (sistem manajemen mutu), ISO 14001 (sistem manajemen lingkungan), ISO 45001 (kesehatan dan keselamatan kerja), ISO 27001 (sistem manajemen keamanan informasi), dan ISO 22000 (sistem manajemen keamanan pangan).
Memiliki sertifikasi ISO memberikan banyak keuntungan bagi perusahaan, antara lain meningkatkan kepercayaan pelanggan, meningkatkan efisiensi operasional, memperluas peluang ke pasar internasional, memperkuat reputasi dan daya saing, serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
- HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Point)
Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP) adalah suatu metode yang digunakan untuk memastikan tingkat keamanan dari produk makanan. Metode ini sudah diakui internasional dan sudah menjadi standar dari semua perusahaan pangan di dunia.
Di dalam HACCP, ada proses untuk melakukan identifikasi, analisis, serta mengelola faktor risiko yang dapat membahayakan konsumen selama proses produksi berlangsung. Metode ini dimulai dari pemilihan bahan baku yang berkualitas dan aman, kemudian produksi, hingga ke penanganan distribusi produk ke konsumen.
Sertifikat HACCP menjadi jaminan jika produk makanan aman untuk dikonsumsi oleh pelanggan. Sertifikasi HACCP memiliki berbagai manfaat, yaitu meningkatkan kepercayaan konsumen, menaikkan citra dari produk tersebut, melebarkan jaringan bisnis, memberi jaminan akan keamanan dan kualitas produk, serta media untuk promosi produk.
