Sumenep, 24/12/2024 – Isu tentang produk halal masih terus menjadi perbincangan yang hangat. Pasalnya, pemerintah terus mengupayakan pemberlakuan sertifikasi halal yang wajib dimiliki baik untuk produk makanan dan minuman, kosmetik, obat dan alat kesehatan, fasilitas restoran dan rumah makan hingga fasilitas rumah potong hewan. Seluruhnya telah tertuang dalam PP Nomor 42 Tahun 2024, termasuk rentang waktu penahapan kewajiban bersertifikasi halal. Sertifikasi halal menjadi sangat penting, mengingat di Indonesia mayoritas masyarakat muslim, walaupun pada akhirnya baik muslim maupun non-muslim cenderung menyukai produk halal. Hal tersebut dikarenakan produk halal dianggap sebagai produk yang halal, aman dan sehat sehingga memberikan rasa aman dan nyaman bagi konsumennya.
Tak hanya itu, populasi muslim global pada awal tahun 2024 mencapai 2,02 miliar atau sekitar 25 persen dari total penduduk dunia, dimana angka tersebut diperkirakan akan terus naik. Hal tersebut menjadi peluang bagi Pemerintah Republik Indonesia untuk menggencarkan kinerja ekspor produk halal Indonesia. Dimana tercatat pada neraca perdagangan produk halal Indonesia bahwa peningkatan tren surplus sebesar 10,86 persen pada periode 2019-2023, bahkan rekor surplus tertinggi yakni di tahun 2022 yang mencapai USD47,7 miliar.
Dilansir dari idxchannel.com, ekspor produk halal Indonesia mampu mencapai USD41,42 miliar atau setara Rp673,90 triliun tepat pada Oktober 2024 lalu. Pada periode yang sama, surplus neraca perdagangan produk halal Indonesia mencapai USD29,09 miliar.
Mardyana pada idxchannel.com menjelaskan bahwa sektor makanan olahan mendominasi nilai ekspor hingga mencapai USD33,61 miliar, diikuti pakaian muslim USD6,83 miliar, farmasi USD612,1 juta, dan kosmetik USD362,83 juta. Selain itu, Mardyana juga menambahkan bahwa metode penghitungan ekspor produk halal akan senantiasa dikembangkan dengan mengadopsi kode HS halal di sektor fashion, tekstil, farmasi dan kosmetik. Upaya tersebut dijalankan sesuai tahapan pemberlakuan sertifikasi halal produk melalui Kelompok Kerja Kodifikasi Produk Halal dibawah Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).