
Sumenep, 08/08/2025 – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar terhadap 21 produk kosmetik yang telah beredar di pasaran. Berdasarkan hasil intensifikasi pengawasan yang dilakukan, ditemukan bahwa produk-produk tersebut tidak sesuai dengan data notifikasi yang telah didaftarkan ke BPOM. Artinya, kandungan dalam produk kosmetik tersebut tidak sesuai dengan komposisi yang dicantumkan dalam dokumen pendaftaran resmi.
Selain melakukan pengawasan rutin terhadap produk yang telah beredar, BPOM juga aktif memantau berbagai isu yang berkembang di tengah masyarakat, termasuk melalui pemberitaan di media sosial.
Dilansir dari CNBC Indonesia bahwa “Akhir-akhir ini marak ditemukan kosmetik dengan kandungan yang tidak sesuai dengan label kemasan. Oleh karena itu, kami melakukan pengawasan yang lebih intensif untuk menindaklanjuti temuan ini,” ujar Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam keterangan pers yang diterima CNBC Indonesia, Kamis (7/8/2025).
BPOM menemukan sejumlah ketidaksesuaian pada produk-produk kosmetik tersebut, terutama terkait perbedaan antara komposisi bahan yang digunakan dalam proses produksi dengan data yang tertera pada dokumen notifikasi saat pendaftaran, maupun informasi yang tercantum di label kemasan.
Perbedaan tersebut meliputi jenis bahan, kadar bahan aktif, atau keduanya. Mayoritas pelanggaran ditemukan pada produk yang diproduksi melalui sistem maklon (kontrak produksi).
Ketidaksesuaian komposisi ini berpotensi membahayakan kesehatan konsumen, khususnya bagi mereka yang memiliki sensitivitas atau alergi terhadap bahan-bahan yang tidak dicantumkan secara jelas dalam kemasan. Ketidakhadiran informasi kandungan bahan tersebut meningkatkan risiko reaksi negatif yang tidak diantisipasi.
Selain itu, komposisi yang tidak sesuai dengan notifikasi juga dapat menyebabkan efektivitas produk tidak sesuai dengan klaim yang dijanjikan, sehingga konsumen dirugikan dari sisi manfaat.
Tindakan memproduksi dan/atau mengedarkan kosmetik tanpa mengindahkan data yang tercatat dalam sistem notifikasi merupakan pelanggaran terhadap Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika. Berdasarkan ketentuan ini, BPOM telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin edar/notifikasi terhadap 21 produk kosmetik tersebut, sekaligus perintah kepada pelaku usaha untuk menarik dan memusnahkan produk-produk terkait.
Berikut adalah daftar 21 produk kosmetik yang diproduksi tidak sesuai dengan data notifikasi terdaftar di BPOM:
- AAC Face Tonic AHA
- AAC Day Cream with Brightener
- AAC S B Oily
- AMIRADERM Glowing Night Cream Series
- DR. LANE Face Toner For Acne Prone Skin
- DR. LANE Reti-Lane Whitening Serum
- DR. LANE Soft Peeling
- BRIGHT & ROSE COSMETICS Matte Lip Cream 01
- EUROMEDICA Todd Oldham Spring Silk Tree Bergamot Eau de Toilette
- GEN3 Vit C Brightening Serum
- METARA Fun Matte Super Mild Lip Cream 08 Salvia
- TERATU BEAUTY Miracle Deo Antiperspirant Spray
- MECO CLEANSING MILK CITRUS
- MECO CLEANSING MILK ROSE
- MECO CLEANSING MILK CUCUMBER
- MECO Beauty Lotion
- MECO LIGHTENING CREAM
- MECO PEARL CREAM
- MECO FACE TONER CITRUS
- MECO FACE TONER ROSE
- MECO FACE TONER CUCUMBER
