
Sumenep, 08/05/2025 – Produk makanan Indonesia yang bersertifikat halal ternyata mengandur babi, sehingga pemerintah Malaysia langsung menarik produk dari peredarannya. Hal ini menindaklanjuti temuan makanan yang mengandung babi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Kementerian Perdagangan Dalam Negeri dan Biaya Hidup Malaysia bersama Departemen Pembangunan Islam Malaysia (Jakim) menarik peredaran beberapa produk makanan impor dari Indonesia karena mengandung babi.
Dilansir dari kontan.co.id, Datuk Armizan Mohd Ali selaku Mentri Perdagangan Dalam Negeri dan Biaya Malaysia menjelaskan bahwa penarikan dilakukan setelah hasil tes menunjukkan produk tersebut mengandung DNA babi atau porcine. “Kami telah berdiskusi dengan Jakim untuk memastikan produk-produk ini dapat segera ditarik dari pasar kami” ujar menteri
Temuan makanan yang mengandung babi ini dibuktikan dengan pengujian laboratorium untuk parametr uji DNA atau peptida spesifik porcine.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Hala dan Badan Pengawas Obat dan Makanan akan terus melaksanakan pengawasan di lapangan dan menghimbau kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan produk yang beredar, BPJPH juga akan memberi sanksi seperti penarikan produk dari peredarannya.
BPJPH juga menyampaikan bahwa siapa saja yang menemukan produk yang mencurigakan di peredaran atau diduga tidak memenuhi ketentuan regulasi yang berlaku, dapat langsung menyampaikan lapora/aduan melalui email layanan@halal.go.id
