
Sumenep, 09/05/2025 – Penemuan produk yang mengandung babi ini baru viral semenjak beredarnya video yang menunjukkan seorang ibu dan anak yang sedang belanja disebuah supermarket, dimana juga bukan logo halal resmi dari BPJPH maupun MUI.
Dilansir dari Republik.co.id “Sebuah video terlihat ibu dan anak yang sedang berbelanja minuman anak-anak dengan merek Pororo, produk impor dari Korea Selatan yang tercantum logo halal Korea Muslim Federation tapi ada juga label mengandung babi, kok bisa? Kita tunggu kejelasan dari lembaga halal dan BPOM ya,” ujar Aisha, Senin (5/5/2025)
Masyarakat diminta menunggu penjelasan dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Dan masyarakat juga di himbau untuk sementara waktu tidak mengkonsumsi produk tersebut.
Pihak dari Aisha menyampaikan telah mengontak akun Daeng Bicara, yang membuat viral minuman berlogo halal dan berlebel babi. Dan juga mengontak akun mrs.allx tapi belum di respon.
“Kita juga cek di website BPJPH ternyata lembaga halal Korea Muslim Federation diakui oleh BPJPH, di mana zaman Majelis Ulama Indonesia (MUI) lembaga tersebut sulit bisa masuk karena tidak memenuhi standar sebuah lembaga halal yang kredibel,” ujar Aisha.
Berbeda di era BPJPH hanya mengandalkan perjanjian antara negara dengan negara yang dikenal dengan Mutual Recognition Agreement (MRA), zaman MUI, standar sebuah lembaga halal bisa diakui harus memenuhi kecakapan audit halal, prosesnya dan mempunyai badan fatwa yang diisi oleh ulama. Keteranagn Aisha.
Halal Corner menjelaskan mengenai label mengandung babi pada kemasan itu, adalah kewenangan BPOM untuk mencantumkannya.
