Mulai Tahun 2026 Rumah Potong Hewan Wajib Bersertifikat Halal

Posted by : umkmhala May 28, 2025

Sumenep, 28/05/2025 – Pelaku Usaha Kecil (UMK) dan juga rumah potong hewan/unggas mulai tahun 2026 diwajibkan harus memiliki sertifikat halal.

Chuzaemi selaku Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH ini menargetkan agar UMK dan RPH/ROU harus sudah bersertifikat halal untuk tahun depan, untuk perencanaan serttifikasi halal ini sudah mundur dari target yang sebelumnya yaitu Oktober 2024.

Chuzaemi juga menjelaskan kalau untuk Usaha Mikro Kecil (UMK) itu direlaksasikan ke Oktober 2026, juga mempersiapkan sertifikat halal untuk UMK, RPH/RPU.

Dilansir dari Ekonomi.bisnis.com bahwa Chuzaemi mengakui, rencana tersebut mundur dari target lantaran hingga saat ini masih banyak RPH dan RPU yang belum memiliki sertifikat halal. Untuk mempercepat capaian target tersebut, BPJPH bekerja sama dengan Kementerian Pertanian (Kementan) mengingat kementerian tersebut telah mewajibkan unit usaha untuk memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV).

Jadi, Nomor Kontrol Veteriner (NKV) itu adalah sertifikat dimana sebagai bukti tertulis yang sah, memenuhi persyaratan hygine dan sanitasi sebagai jaminan keamanan pada produk hewan juga diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No.11/2020 tentang Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner Unit Usaha Produk Hewan.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal juga mengedukasi RPH dan RPU untuk bagaimana tata cara untuk menyembelih hewan sesuai dengan syariat islam. Program yang rencana akan dijalankan BPJPH yaitu menggalakan program untuk Jurus Halal (Juleha) untuk RPH maupun RPU di pasar tradisional.

“Kita juga meminta dan mendorong kepada Pemda untuk melatih dan membimbing para juleha supaya penyembelihan ini benar benar sesuai dengan syariat islam karena masyarakat di Indonesia mayoritas Islam,” ujar Chuzaemi.

Zulhas selaku Menteri Perdagangan mengatakan bahwa untuk bulan Oktober harus sudah mempunyai sertifikasi halal untuk RPU dan RPH, hal ini dilakukan untuk melindungi hak-hak konsumen.

RELATED POSTS
FOLLOW US