
Sumenep, 19/06/2025 – Peredaran produk obat dan makanan ilegal menjadi fokus perhatian Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI. Dalam kurun waktu Januari hingga Maret 2025, BPOM RI mengungkap bahwa 5 dari 6 produk dari total 1.148 sampel yang diperiksa terbukti ilegal atau tidak memiliki izin edar.
Sebagai informasi penting, produk berbahan alam tidak diperbolehkan mengandung Bahan Kimia Obat (BKO), karena dapat menimbulkan efek samping berbahaya apabila dikonsumsi tanpa pengawasan medis.
Berikut daftar BKO yang sebelumnya ditemukan BPOM dalam produk pelangsing ilegal:
- Sibutramin
- Bisakodil
- Deksametason
- Parasetamol
- Natrium diklofenak
Dilansir dari Detikhealth bahwa Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil tindakan tegas berupa penertiban terhadap fasilitas produksi dan distribusi, termasuk di tingkat ritel. Upaya tersebut mencakup penyitaan produk, instruksi penarikan dari peredaran, serta pemusnahan terhadap produk obat tradisional (OBA) yang mengandung BKO.
“BPOM telah menjatuhkan sanksi administratif yang ketat, mulai dari teguran keras hingga pencabutan izin edar kepada pelaku usaha yang kedapatan memproduksi atau mengedarkan OBA mengandung BKO,” ungkap Taruna dalam siaran pers, Selasa (29/4/2025).
BPOM tidak ragu menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan yang berlaku, sebagai bagian dari upaya perlindungan terhadap kesehatan masyarakat.
Daftar Produk yang Teridentifikasi Mengandung BKO
Beberapa produk yang berhasil ditemukan BPOM mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) dan dinyatakan sebagai produk ilegal atau dicabut izin edarnya, antara lain:
- DHA Pelangsing Beauty Slim Capsule
Diketahui mengandung sibutramin, termasuk dalam kategori produk tanpa izin edar resmi. - D-neervhie Energy Boost Up (pil hitam ajaib)
Mengandung deksametason, dikategorikan sebagai produk ilegal. - SKM Sari Kulit Manggis
Ditemukan mengandung parasetamol, termasuk dalam daftar produk ilegal. - Bunga Naga
Mengandung campuran natrium diklofenak dan parasetamol, terklasifikasi sebagai produk tidak sah. - Jamu Tradisional Cap Pace
Teridentifikasi mengandung parasetamol, juga merupakan produk tanpa izin edar. - My Body Slim
Mengandung bisakodil. Nomor izin edarnya telah dibatalkan oleh BPOM.
