Sumenep, 06/02/2024 – Manusia hidup secara turun temurun tentunya juga membawa ilmu dari orang tua, atau bahkan sesepuh terdahulu. Salah satunya adalah racikan obat berbahan dasar alam yang sering disebut obat tradisional. Obat tradisional ini merupakan obat yang berasal dari sumber daya alam berupa tumbuhan, hewan, jasad renik, mineral, atau campuran dari bahan tersebut yang telah digunakan secara turun temurun. Obat bahan alam ini biasanya tercantum tulisan khasiat didalam kemasannya.
Seiring berkembangnya teknologi, jaminan pangan dan mutu dalam sebuah produk menjadi indikasi terpenting saat ini agar tidak ada penyimpangan penyalahgunaan bahan konsumsi. Obat tradisional dan produk berkhasiat lainnya harus memiliki surat izin edar untuk diedarkan didalam masyarakat luas. Izin edar yang dimaksud berupa UMOT, UKOT, IOT dan IEBA.
1. IOT (Indsutri Obat Tradisional)
industri yang dapat membuat obat tradsional dalam semua bentuk sediaan farmasi.
2. IEBA (Industri Ekstrak Bahan Alam)
industri yang khusus membuat/produksi ekstrak (tidak dibuat dalam sediaan farmasi).
3. UKOT (Usaha Kecil Obat Tradisional)
usaha yang membuat semua bentuk sediaan obat tradisional, kecuali bentuk sediaan effervescent, suppositoria, kapsul lunak. dan tablet
4. UMOT (Usaha Mikro Obat Tradisional)
usaha yang hanya membuat sediaan obat tradisional dalam bentuk parem, tapel, pilis, cairan obat luar, simplisia (rajangan)
Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB) merupakan keseluruhan aspek kegiatan pembuatan Obat Tradisional yang bertujuan untuk menjamin agar produk yang dihasilkan senantiasa memenuhi persyaratan mutu yang ditetapkan. Izin edar obat tradisional salah satunya yaitu UMOT bisa dicover oleh tim UHH Sumenep yang nantinya pelaku usaha hanya diminta menyetor berkas yang dibutuhkan. Berikut syarat dan cara pendaftaran UMOT
- Fotocopy KTP (1 lembar)
- Foto resmi berwarna 4×6 ( 2 lembar)
- Fotocopy NIB
- Peta lokasi
- Denah Bangunan
- Konsep label kemasan
- Akta pendirian usaha
- NPWP
- Surat keterangan domisili
- Surat rekomendasi UMOT dari Dinkes
- Materai
- SPPL ( Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup )
- Surat Pernyataan tidak terlibat baik langsung ataupun tidak langsung dalam pelanggaran perundang undangan di bidang farmasi
- Form Pengajuan UMOT
- Akta Pendirian Usaha ( jika ada )
- Nomor Telepon
Pendaftaran UMOT bisa dilakukan dengan cara
- Surat rekomendasi UMOT atas nama pelaku usaha ke Dinas Kesehatan
- Penyetoran berkas ke DPMPTSP atau MPP
- Rapat bersama pelaku usaha dan Dinas terkait
- Survei tempat produksi
- Penerbitas sertifikasi UMOT (CPOTB)
Pembuatan sertifikasi UMOT bisa langsung ke kantor Halal Hub Sumenep di jalan Trunojoyo No 222 Labangseng, Kolor Kec. Kota Sumenep ( utara Toby’s ).