Penerapan Masa Berlaku Sertifikat Halal Apakah Menjadi Solusi Alternatif Yang Baik?

Posted by : umkmhala May 2, 2025

Sumenep, 02/05/2025 – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sepekan lalu menyiarkan berita yang menghebohkan masyarakat. Pasalnya terdapat produk makanan olahan yang sebelumnya telah lolos proses sertifikasi halal dari lembaga berwenang dan seharusnya menjamin bahwa seluruh bahan baku serta proses produksinya konsisten memenuhi syariat Islam, namun ketika adanya pengujian lab secara acak oleh BPOM ditemukan unsur babi (porcine) dalam produk. Hal ini menimbulkan kegelisahan masyarakat Indonesia yang 87% beragama Islam dan sangat menjaga kehalalan produk konsumsi.

Fakta yang terungkap saat ini, beredar bahwa masyarakat berpendapat adanya kelalaian atau bahkan potensi pelanggaran serius dalam pengawasan dan pengendalian kehalalan produk. Temuan ini menyebabkan kredibilitas lembaga audit halal dipertanyakan semua pihak khususnya masyarakat yang menuntut transparansi dan penanggung jawab sertifikasi halal. Pasalnya regulasi pemerintah terhadap  halal produk  diberikan kepada masyatakat agar wajib ditaati, namun dipatahkan oleh lembaga penanggung jawab sertifikasi halal yang menyebabkan temuan produk berlabel halal mengandung unsur babi.

Dosen Fakultas Farmasi dan Ketua Pusat Halal Universitas Airlangga (Abdul Rahem) menyebutkan bahwa, sertifikasi halal bukan sekadar label, melainkan komitmen menyeluruh dari hulu hingga hilir. Dibutuhkan transparansi, pengawasan ketat, dan edukasi berkelanjutan agar setiap produsen benar-benar memahami dan menjalankan prinsip halal secara konsisten. Sehingga regulasi masa berlaku sertifikasi halal harus diterapkan agar memberikan ruang bagi BPJPH untuk melakukan evaluasi lapangan, pengujian laboratorium, dan penyesuaian standar sesuai perkembangan teknologi pangan dan bahan baru secara berkala.

RELATED POSTS
FOLLOW US