
Sumenep, 15/04/2025 – Indonesia merupakan negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, dengan jumlah sekitar 244 juta jiwa. Hal ini menunjukkan bahwa pasar produk halal di Indonesia sangat potensial dan menjanjikan. Namun, apakah semua produk yang beredar dan dijual di Indonesia sudah terjamin kehalalannya?
Produk halal adalah produk yang sesuai dengan syariat Islam, baik dari segi bahan, proses, maupun kemasan. Produk halal memiliki banyak manfaat, diantaranya menjamin kesehatan, kebersihan, kualitas, dan keamanan produk. Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), yang mengatur bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 Pasal 160 juga menerangkan bahwa bagi pelaku usaha mikro, kecil, menengah dan besar wajib mengikuti penahapan kewajiban bersertifikat halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dimulai dari tanggal 17 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 19 Oktober 2026. Hal tersebut juga berlaku bagi produk yang berasal dari luar negeri setelah berkoordinasi dengan kementrian/Lembaga terkait. Produk yang telah tersertifikasi halal ditandai degan adanya logo halal berwarna ungu untuk halal BPJPH, dan halal dengan warna hijau untuk halal MUI yang masing-masing akan disertai dengan nomor halal.
Sertifikat halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Setelah melakukan bebera tahapan dan pemenuhan dokumen maka sertifikat halal akan bisa didapatkan. Halal sendiri memiliki beberapa jenis yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan pelaku usaha.
Halal Self Declare, adalah fasilitas sertifikasi halal gratis. Halal Self Declare atau yang sering juga disebut SEHATI (Sertifikasi Halal Gratis) terdapat Batasan kuota yang cukup terbatas, apabila sudah tepenuhi maka akan ditutup. Adanya moment fasilitas Sertifikasi Halal Gratis ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk berlomba-lomba mendaftarkan produknya, sehingga kuota yang tersedia sangat cepat untuk terpenuhi.
Selain itu juga terdapat jenis Halal Self Declare Mandiri dengan biaya administrasi sebesar Rp. 230.000, serta Halal Self Declare Reguler untuk produk dengan resiko tinggi. Biaya untuk Halal Self Declare Mandiri dan Halal Self Declare Reguler disesuaikan berdasarkan kategori dan banyaknya produk.
Beberapa manfaat dan kegunaan sertifikasi halal yang telah disebutkan membuktikan bahwa produk halal sangat dibutuhkan oleh Masyarakat, terutama Masyarakat muslim yang merupakan mayoritas penduduk Indonesia. Namun masih banyak produk yang belum memiliki label halal, ada juga beberapa produk dengan label halal yang tidak resmi atau palsu. Hal ini tentu sangat membahayakan dan merugikan masyarakat muslim yang semestinya berhak mendapatkan produk halal yang aman dan terjamin.
UMKM Halal Hub Sumene juga bisa mendampingi untuk pembuatan sertifikasi halal, jadi pelaku usaha yang berada di Sumenep tidak lagi bigung untuk pembuatan sertifikasi halal, langsung datang ke kantor UMKM Halal Hub sumenep yang beralamat dijalan Trunojoyo No. 222, Labengseng, Kolor, Kec. Kota Sumenep.
