
Sumenep, 23/05/2025 – Ahmad Haikal selaku Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) langsung menyaksikan pemusnahan produk yang mengandung babi yang dilakukan oleh PT Catur Global Sukses di Jakarta Barat, dimana produk yang bersertifikat halal ini dimusnahkan sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha.
Kegiatan pemusnahan ini turut hadir mendampingi Kepala BPJPH, Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal E.A Chuzaemi Abidin, dan juga Budi Setio Hartono selaku Direktur Pengawasan Jaminan Produk Halal.
Dikutip dari Detikhikmah bahwa “Pemusnahan produk ini merupakan kelanjutan dari penarikan barang dari peredaran karena sebelumnya pengawasan pemerintah yang dilaksanakan oleh BPJPH dan BPOM mendapati produk tersebut terbukti mengandung porcine atau unsur babi berdasarkan uji laboratorium,” ujar pria yang akrab disapa Babe Haikal.
Sudah sesui dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal sehingga BPJPH melakukan penarikan barang dari peredaran.
Kepala BPJPH sering mengingatan kepada pelaku usaha bahwa sertifikat halal itu merupakan representasi standar halal yang sudah tertera dalam Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), sehingga produk terjaga kehalalannya.
“Pengawasan Jaminan Produk Halal saat ini diperketat atau pengawasan, sehingga BPJPH berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari peredaran produk yang tidak menaati ketentuan regulasi Jaminan Produk Halal dan juga meningkatkan kerja sama lintas sektor dengan stakeholder terkait dalam memperkuat pengawasan”. Ujar Babe Haikal.
Babe Haikal juga mengatakan bahwa pengawasan Jaminan Produk Halal ini sejatinya tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja juga ada penyelia halal yang bertanggung jawab atas proses produk halal.
