
Sumenep, 30/06/2025 – Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipatuhi oleh produk luar negeri yang tidak bersertifikat halal agar dapat dipasarkan di Indonesia. Ketua BPJPH, Ahmad Haikal yang akrab disapa Babe Haikal sudah memberikan penjelasan terkait hal ini. BPJPH menegaskan bahwa produk nonhalal dari luar negeri tetap dapat masuk ke Indonesia selama disertai label atau keterangan yang menyatakan statusnya sebagai produk tidak halal.
Dikutip dari viva.co.id bahwa Indonesia menegaskan bahwa produk nonhalal tetap dapat diimpor dan dijual di pasar domestik, selama produk tersebut mencantumkan keterangan tidak halal secara jelas dan mudah terlihat, baik melalui tulisan, gambar, maupun penanda visual pada kemasannya, ujar Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan.
Indonesia, sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim, terus menunjukkan komitmennya dalam menjamin kejelasan informasi halal bagi konsumen. Haikal menjelaskan bahwa sesuai PP No. 42 Tahun 2024, kewajiban sertifikasi halal untuk produk impor seperti makanan, minuman, dan jasa penyembelihan diundur hingga 17 Oktober 2026. “Artinya, mulai 18 Oktober 2026, sertifikasi halal menjadi kewajiban,” katanya.
Tujuan dari perpanjangan ini adalah memberi ruang bagi penyusunan kerja sama pengakuan antarnegara serta memberi kelonggaran waktu bagi pelaku usaha dalam menyesuaikan diri dengan regulasi JPH. Di sisi lain, pemerintah Indonesia juga aktif menyampaikan informasi ini melalui dialog dengan mitra internasional.
Haikal menjelaskan bahwa produk halal impor tetap harus diregistrasi melalui Sihalal BPJPH sebelum dapat beredar di pasar domestik.
Sebagai bentuk penyesuaian kebijakan, Indonesia telah mengirimkan notifikasi atas rancangan amandemen dokumen G/TBT/N/IDN/175/Add.1, yang mengusulkan perubahan Keputusan Kepala BPJPH No. 90 Tahun 2023 terkait pendaftaran sertifikat halal luar negeri. Untuk pelabelan produk halal impor, aturan tersebut telah tertuang dalam Keputusan No. 88 Tahun 2023 dan tercantum dalam dokumen G/TBT/N/IDN/174/Add.1.
Hingga pertengahan 2025, Indonesia telah menandatangani perjanjian pengakuan bersama (MRA) dengan 87 lembaga halal dari 32 negara. Menurut Haikal, langkah ini dilakukan untuk mendorong tumbuhnya ekosistem perdagangan halal lintas negara.
Menurutnya, Indonesia tetap membuka pintu bagi kerja sama lanjutan dengan berbagai lembaga sertifikasi halal internasional melalui skema saling pengakuan sertifikat halal.
Ia menambahkan bahwa sertifikasi halal berfungsi sebagai instrumen penting untuk menangkap potensi besar dari ekonomi halal dalam skema perdagangan global, yang dapat berdampak positif terhadap pembangunan ekonomi dan taraf hidup masyarakat.
