Tingkatkan Eksistensi Bawang Merah Sumenep Melalui Indikasi Geografis

Posted by : umkmhala August 19, 2024

Sumenep, 19/08/2024 – Bawang Merah Sumenep asal Rubaru telah dikenal sejak puluhan tahun silam yang kemudian terbit Surat Keputusan varietas Rubaru pada tahun 2011. Eksistensi Bawang Merah Sumenep varietas Rubaru di Indonesia ini akhirnya merujuk pula pada banyaknya produsen bawang merah goreng yang mengklaim nama bawang merah Sumenep. Walau pada kenyataannya, mereka tidak menggunakan bawang merah yang asli berasal dari Sumenep. Hal tersebut mengakibatkan produsen bawang merah goreng asli dari Sumenep sulit bersaing dari segi harga yang cenderung lebih mahal daripada bawang merah goreng lainnya yang mengklaim nama Sumenep.

Isu ekonomi tersebut menjadikan Dr. Ir. Arif Firmanto, S.TP., M.Si yang pada tahun 2023 masih menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Sumenep, menginisiasi program sertifikasi Indikasi Geografis untuk Bawang Merah Sumenep varietas Rubaru. Bapak Arif Firmanto kemudian membentuk tim yang dikomando oleh Goorita (UMKM Halal Hub Sumenep) bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Sumenep untuk melaksanakan sertifikasi Indikasi Geografis. Adapun kegiatan sertifikasi Indikasi Geografis untuk bawang merah Sumenep varietas Rubaru dimulai sejak tahun 2023. Mulai dari sosialisasi tentang pengenalan, manfaat serta alur pengajuan sertifikasi Indikasi Geografis oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kepada petani, penangkar dan pedagang Bawang Merah Sumenep varietas Rubaru yang dilaksanakan tanggal 14 Desember 2023, dilanjutkan dengan penyusunan dokumen deskripsi.

Penyusunan dokumen deskripsi yang dilaksanakan oleh tim UMKM Halal Hub Sumenep bersama dengan DKPP, BPP 8 kecamatan wilayah Indikasi Geografis, MPIG dan Fasilitator Desa UPLAND Project untuk pemenuhan informasi dan data yang dibutuhkan. Isian pada dokumen deskripsi meliputi sejarah dan tradisi Bawang Merah Sumenep, uraian batas wilayah IG yang terdiri atas 8 kecamatan yaitu Kecamatan Guluk-Guluk, Ganding, Lenteng, Rubaru, Pasongsongan, Dasuk, Ambunten dan Bluto, SOP produksi dan pengemasan bawang merah segar, karakteristik dan kualitas produk, serta uraian susunan keanggotaan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) yang terdiri atas petani, pedagang dan penangkar Bawang Merah Sumenep varietas Rubaru. Hingga rangkaian pendaftaran sertifikasi Indikasi Geografis berakhir pada tanggal 29 Desember 2023, dimana bawang merah Sumenep varietas Rubaru telah terdaftar sebagai komoditi hortikultura pertama untuk disertifikasi Indikasi Geografis.

Kegiatan sertifikasi berlanjut hingga tahun 2024, tepatnya memasuki tahap publikasi selama 2 bulan terhitung sejak tanggal 18 Januari 2024 hingga 18 Maret 2024. Selama 2 bulan tahap publikasi tersebut, pendaftaran bawang merah Sumenep varietas Rubaru berjalan lancar dan tidak ada sanggahan dari pihak eksternal manapun. Maka selanjutnya dilakukan kegiatan pemeriksaan substantif sebagai rangkaian terakhir sebelum penerbitan sertifikat Indikasi Geografis Bawang Merah Sumenep varietas Rubaru.

(Foto pemeriksaan bersama Tim DJKI, UHH, Kabid Sarana Pertanian, MPIG, Penyuluh Pertanian dan Fasilitator Desa Upland)

Kegiatan pemeriksaan substantif  ini sempat vacum di awal tahun sehingga tidak dapat memenuhi jadwal yang diminta oleh tim DJKI, karena ada pergantian kepemimpinan di beberapa OPD terkait. Kegiatan ini dapat terlaksana kembali setelah ada atensi dari Bapak Bupati Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, S.H., M.H. serta support dan dorongan yang kuat dari kepala BAPPEDA Kabupaten Sumenep Dr. Ir. Arif Firmanto, S.TP., M.Si., serta OPD pelaksana yaitu DKPP Sumenep. Dr. Ir. Arif Firmanto, S.TP., M.Si., yang pada tahun ini menjabat sebagai Kepala BAPPEDA Kabupaten Sumenep terus mendukung dan mengawal untuk melanjutkan kegiatan tersebut ke tahapan pemeriksaan substantif. Pemeriksaan substantif dilaksanakan selama 2 hari di lapangan mulai tanggal 8 hingga 9 Agustus 2024, yang dihadiri oleh Ketua Tim Ahli Indikasi Geografis (TAIG) yaitu Prof. Dr. Awang Maharijaya, S.P., M.Si, 2 orang dari DJKI yang diketuai oleh Idris, S.T., M.Si, serta tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur yang diketuai oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM yaitu Dr. Dulyono, S.H., MH.

Tentunya banyak pihak yang saling bahu-membahu untuk menyukseskan rentetan kegiatan sertifikasi Indikasi Geografis Bawang Merah Sumenep. Mulai dari kegiatan gap assessment yang dilakukan oleh UMKM Halal Hub Sumenep kolaborasi dengan BPP 8 Kecamatan wilayah Indikasi Geografis serta pengurus MPIG, untuk survei lokasi, dan mencocokkan dokumen deskripsi dengan kondisi di lapang kepada MPIG Bawang Merah Sumenep. Pelaksanaan pemeriksaan substantif dihadiri juga tim dari UMKM Halal Hub Sumenep bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Sumenep serta para pengurus MPIG Bawang Merah Sumenep untuk mendampingi surveyor sebagai bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam melindungi reputasi dan eksistensi Bawang Merah Sumenep varietas Rubaru.

Setelah dilaksanakan pemeriksaan substantif, tim UMKM Halal Hub Sumenep diberikan waktu selama 2 hari untuk menyempurnakan dokumen deskripsi, hingga tanggal 13 Agustus 2024 dilakukan rapat pleno oleh Tim Ahli Indikasi Geografis. Adapun hasil rapat pleno memutuskan bahwa tidak ada revisi pada dokumen deskripsi yang diajukan, dan tinggal menghitung hari untuk proses penerbitan sertifikasi Indikasi Geografis Bawang Merah Sumenep varietas Rubaru. Harapannya setelah terbit sertifikasi Indikasi Geografis dapat dimanfaatkan dengan baik oleh MPIG Bawang Merah Sumenep dan mendongkrak pertumbuhan produksi serta laju perdagangan Bawang Merah Sumenep skala Nasional maupun Internasional.

RELATED POSTS
FOLLOW US