
Sumenep, 23/04/2025 – Tentunya jaminan sertifikasi halal suatu produk merupakan hal yang penting di Indonesia, dengan adanya sertifikasi halal tersebut konsumen akan lebih mempercayai dan tidak ragu untuk mengkonsumsi/memakai produk tersebut. Sesuai ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Sertifikat halal self-declare hanya berlaku bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dengan syarat-syarat tertentu. Sedangkan sertifikat halal reguler dapat diperuntukkan bagi seluruh skala usaha, mulai dari usaha mikro, kecil, menengah, hingga besar.
Keripik singkong merupakan makanan ringan berbahan dari singkong yang banyak digemari oleh banyak kalangan karena selain rasanya yang renyah dan gurih, keripik juga bisa dinikmati di waktu santai bersama teman dan keluarga.
Usahanya yang berdiri pada tahun 2008 dengan nama usaha “Dua Putri” ini memproduksi keripik singkong dengan varian rasa original dan balado.
“Alhamdulillah konsumen keripik singkong saya tidak hanya di daratan saja melainkan juga ada di kepulauan yang ada di Kabupaten Sumenep. Mudah-mudahan penjualan bisa keluar kota sampai-sampai bisa ekspor.” ucap Pak Sakir pelaku usaha
UMKM Halal Hub juga ada pendamping proses produk halal (P3H) yang bertugas untuk meastikan bahwa produk yang dihasilkan oleh seorang pelaku usaha/produsen telah memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
