Pendaftaran SPP-IRT melalui Halal Hub Sumenep dengan Mudah dan Gratis

Posted by : umkmhala January 29, 2024

Sumenep, 29/01/2024, SPP-IRT (Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga) adalah surat izin edar produk di wilayah produksinya yang telah memenuhi syarat dalam rangka peredaran produk pangannya. SPP-IRT atau sering disebut dengan PIRT juga merupakan jaminan tertulis yang diberikan oleh pejabat berwenang yakni Bupati atau Wakil Kota yang menjamin bahwa produk yang telah beredar aman dikonsumsi. Umumnya pangan yang memerlukan PIRT adalah olahan pangan yang diolah dengan cara  mengurangi kadar air, baik dengan penggorengan, pengeringan, atau pengasapan, kemudian dikemas sehingga produk masa simpan dalam suhu ruang lebih dari 7 hari.

Berikut beberapa jenis pangan dan olahan yang tidak memerlukan izin PIRT

  1. Produk Obat Herbal

Produk yang terbuat dari bahan alami atau tumbuhan yang digunakan untuk pengobatan atau kesehatan manusia atau hewan. Produk ini diarahkan untuk mengurus surat izin UMOT atau BPOM

  1. Makanan Khusus

Makanan khusus seperti makanan khusus bayi, makanan diet, makanan khusus penderita alergi, makanan untuk ibu hamil, dll. Produk ini diarahkan untuk megurus surat izin BPOM

  1. Suplemen Makanan

Makanan seperti vitamin, air mineral, produk nutrisi. Produk ini diarahkan untuk mengurus surat izin BPOM

  1. Produk Kosmetik

Produk yang digunakan untuk perawatan kecantikan seperti sabun, shampo, kosmetik, parfum, dll. Produk ini diarahkan untuk mengurus surat izin BPOM

Berikut beberapa syarat pengurusan PIRT

  1. Fotokopi KTP (1 lembar)
  2. Foto formal berwarna 4×6 (2 lembar)
  3. Fotocopy NIB
  4. Peta Lokasi
  5. Denah bangunan
  6. Konsep label
  7. Nama produk
  8. Nama pemilik dan alamat usaha
  9. Komposisi (dari bahan yang terbanyak)
  10. Berat bersih (gram/g/kg)
  11. Kadaluarsa/ Baik digunakan sebelum
  12. Kode produksi
  13. Nomor PIRT

*semua yang tercantum pada konsep label harus menggunakan bahasa Indonesia yang baku

Untuk memenuhi persyaratan mendapatkan perizinan PIRT, berikut langkah-langkah yang diperlukan

  1. Pelaku usaha dipastikan sudah memenuhi standar produk olahan pangan
  2. Sudah memiliki akun OSS (saat pembuatan NIB)
  3. Login akun OSS
  4. Masuk pada menu PB-UMKU
  5. Ajukan perizinan berusaha di menu PB-UMKU
  6. Lengkapi form registrasi untuk memiliki akun SPP-IRT
  7. Login dengan nomor NIB dan Password yang telah dibuat
  8. Mengisi form data pelaku usaha dan produk olahan
  9. Setelah selesai deretan pengisian form, nomor PIRT akan terbit

Sertifikat PIRT yang sudah terbit nantinya akan diserahkan ke Dinkes termasuk syarat-syarat yang sudah tertera diatas. Hal ini bertujuan untuk memperoleh sertifikat resmi yang ditandatangani Kabid Dinkes di wilayah. Sebelum memperoleh sertifikat PIRT tersebut, memerlukan bukti pemenuhan komitmen tindak lanjut dari Dinkes yaitu mengikuti PKP (Pemenuhan Keamanan Pangan) yang membahas jaminan pangan dan olahan yang baik, serta nantinya akan ada survey ke tempat produksi, dan akan dihubungi kembali untuk penyerahan sertifikat PIRT. Semua alur proses pembuatan sertifikat PIRT ini juga dapat dibantu oleh UMKM Halal Hub Sumenep melalui WhatsApp atau langsung ke kantor di jalan Trunojoyo No 222 Labangseng, Kolor Kec. Kota Sumenep ( utara Toby’s ). Pelaku Usaha atau UMKM hanya perlu menyerahkan dokumen yang dibutuhkan saja seperti yang tertera di atas.

RELATED POSTS
FOLLOW US