Persyaratan Pengajuan Halal Produk Gratis (Halal Self Declare) bersama Halal Hub Sumenep

Posted by : umkmhala February 23, 2024

Sumenep, 23/02/2024 – Jaminan suatu produk tertuang dalam sertifikat halal yang dikeluarkan oleh BPJPH setelah fatwa MUI. Dengan adanya sertifikasi halal tersebut, konsumen akan lebih mempercayai dan tidak ragu untuk mengkonsumsi/memakai produk tersebut. Perlu diketahui bahwa ada 2 jalur yang bisa ditempuh untuk mengurus sertifkat halal, yaitu halal self-declare dan halal reguler. Perbedaan keduanya terdapat di biaya dan alur prosesnya.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Kementerian Agama (Kemenag) saat ini memiliki program layanan fasilitasi sertifikasi halal gratis (SEHATI) atau dikenal dengan sebutan Halal Self Declare sampai pada Oktober 2024 (jika tidak ada pembaruan kebijakan). UMKM Halal Hub Sumenep saat ini juga sedang menjalin sinergi dengan kepala Kemenag dalam pengembangan UMKM di sertifikasi halal self declare. Besar harapan agar pelaku usaha mau segera mendaftarkan sertifikat halal agar lebih terjamin kehalalan produknya. Serta beredar isu bahwa pertengahan tahun 2024, Pemerintah Kemenag mengeluarkan peraturan bahwa produk yang beredar di masyarakat sudah harus bersertifikat halal, dan jika melanggar akan dikenakan sanksi.

Tim UMKM Halal Hub Sumenep bisa membantu UMKM dalam mendapatkan Halal gratis program Kemenag dengan kisaran waktu 3 bulan sesuai waiting list. Berikut persyaratan kategori dalam mendaftarkan halal self declare:

  1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya
  2. Proses produksi yang sederhana dan dipastikan kehalalannya
  3. Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp 500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri dan memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp 2 miliar rupiah;
  4. Memiliki outlet atau fasilitas produksi paling banyak 1 (satu) lokasi
  5. Secara aktif telah berproduksi satu tahun sebelum permohonan sertifikasi halal
  6. Produk yang dihasilkan berupa barang (bukan jasa atau usaha restoran, kantin, catering, dan kedai/rumah/warung makan)
  7. Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal (penyelia halal)
  8. Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikasi halal;
  9. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik);
  10. Proses pengawetan produk yang dihasilkan tidak menggunakan teknik radiasi, rekayasa genetika, penggunaan ozon (ozonisasi), dan kombinasi beberapa metode pengawetan (teknologi hurdle);

Persyaratan berkas atau dokumen yang perlu dilengkapi untuk mendaftar Halal Self Declare

  1. NIB (Nomor Induk Berusaha)
  2. Izin Edar jika memiliki
  3. KTP
  4. Foto 3×4 (Close up wajah, formal, background bebas)
  5. E-mail dan nomor HP aktif
  6. Diagram alir proses produksi
  7. Daftar bahan dan merk yang digunakan (termasuk sabun atau bahan cuci peralatan)
  8. Formulasi
  9. Foto produk
  10. Foto bahan baku yang digunakan
  11. Mempunyai Peyelia Halal/ orang yang memahami prosoes produk halal (SK penyelia Halal, KTP Penyelia Halal, dan SK Uji Kompetensi Penyelia Halal)
  12. Foto PU (Pemilik Usaha) memegang produk bersama P3H (Pendamping Proses Produk Halal) di rumah produksi

Alur pendaftaran Sertifikat Halal Self Declare

  1. Pelaku Usaha membuat akun sihalal di web https://ptsp.halal.go.id
  2. Pelaku Usaha mengisi form pendaftaran akun
  3. Pelaku usaha akan masuk ke akun siHalal dan mengisi form yang tersedia sesuai dokumen yang telah disiapkan
  4. Pelaku usaha melakukan permohonan pengajuan setifikat halal
  5. Pelaku usaha memilih pendaftaran halal self declare
  6. Memasukkan kode daftar Sehati
  7. Memasukkan nama PPH dan lembaganya
  8. Memasukkan bahan dan produk yang digunakan
  9. Pelaku usaha diarahkan mengirim dan selesai
  10. Berkas akan divalidasi dan diverifikasi oleh Pendamping PPH
  11. Verifikasi dokumen oleh BPJPH
  12. Dari BPJPH tidak ada revisi akan menerbitkan STTD
  13. Dari BPJPH ada revisi, dokumen dikembalikan ke Pendamping PPH untuk direvisi
  14. Sidang Fatwa MUI
  15. BPJPH menerbitkan sertifikat halal
  16. Pelaku usaha dapat mengunduh sertifikat halal dari akun sihalal
RELATED POSTS
FOLLOW US