Sempat Surut, Komitmen UMKM Keripik Singkong Cap Angsa Ikuti Rangkaian Sertifikasi Halal Self Declare

Posted by : umkmhala January 30, 2024

Sumenep, 30/01/2024 – Tim Halal Hub Sumenep dan PPH Kemenag Sumenep mengunjungi tempat produksi UMKM Keripik Singkong Cap Angsa berlokasi di Desa Manding Daya, Kecamatan Manding. Kunjungan ini adalah kegiatan Audit oleh Ismail S.Pd.I selaku Pendamping Produksi Produk Halal (PPH) Kemenag Sumenep didampingi oleh Finka Widia Cantika, S. A.P selaku Penyelia Halal dari UMKM Halal Hub Sumenep. Program Halal Self Declare ini merupakan program dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang sudah dimulai sejak awal tahun 2023. Mengutip pernyataan Ketua BPJPH M. Aqil Irham, tersedia 1 juta kuota sertifikasi halal gratis dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare). Melalui mekanisme self declare, UMKM yang mendaftar sertifikasi halal nantinya akan memperoleh logo halal yang diterbitkan oleh BPJP berbentuk menyerupai wayang berwarna ungu.

Wakif Hairurrosiqin selaku pemilik usaha keripik singkong ini menuturkan jika usahanya sempat mengalami masa lesu karena terdampak badai COVID – 19 yang memadamkan daya beli customernya yang sebagian besar adalah distributor dan reseller partai besar. Tidak patah semangat, Wakif yang juga dikenal dengan sapaan hangat Rosi ini kembali berupaya untuk membangkitkan usaha warisan dari kedua orangtuanya, “Kami disini mulai produksi kembali, meskipun tidak sebanyak dan sebesar dulu, kami mencoba untuk merambah pasar online yang menjadi tren baru pasca COVID – 19”. Sadar fondasi usaha adalah legalitas yang lengkap, Mas Rosi inisiatif mengunjungi Kantor Halal Hub Sumenep di Sebelah Selatan Taman Tajamara untuk bertanya bagaimana cara memperbarui izin edar PIRT dan ingin mengajukan sertifikasi Halal. “Saya sempat bingung dan memang sangat ingin punya sertifikat Halal, beruntung ada Halal Hub di Sumenep ini, sehingga saya bisa dibantu proses legalitas dan sertfikasi usaha, lengkap juga ternyata bisa membantu dari NPWP, NIB, PIRT, Halal hingga BPOM”.

Kegiatan audit ini dilakukan untuk melihat proses produksi, memastikan kehalalan bahan baku yang digunakan untuk produksi, hingga pemahaman pentingnya untuk komitmen menjaga seluruh sarana dan prasarana di dalamnya. Halal Self Declare diperuntukkan untuk UMKM yang memiliki produk bukan risiko tinggi (turunan hewan) dan proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana. Bapak Ismail S. Pd.I menyampaikan Halal Self Declare ini terbuka untuk UMKM lainnya dan mengajak untuk segera mendaftar halal karena manfaat yang akan diterima sangat besar. “Logo halal di kemasan produk dapat menjadi jaminan kepada konsumen jika produk ini betul betul halal dan dapat meningkatkan nilai jual produk tersebut”.

RELATED POSTS
FOLLOW US