Yuk Aktivasi NIK dan NPWP, UMKM Perlu Catat Batas Waktunya

Posted by : umkmhala February 23, 2024

Sumenep, 23/02/2024 – Pemerintah melakukan penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Intergrasi NIK dan NPWP ini awalnya dilakukan hingga tanggal 1 Januari 2024, namun diundur hingga pertengahan tahun 2024 agar masyarakat masih memiliki waktu untuk aktivasi.

Bagi Pelaku UMKM, pemadanan NIK dan NPWP ini sangat penting, NPWP memudahkan transaksi jual beli UMKM, syarat mendasar dalam pembuatan sertifikasi produk dan  mempermudah UMKM dalam pelayanan umum.

Catat tanggalnya, per tanggal 1 Juli 2024 mendatang NIK menjadi NPWP sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023. UMKM yang sudah memadankan NIK dan NPWP tidak perlu lagi membayar tarif pajak 20% lebih tinggi lagi yang sebelumnya diatur dalam dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh). Lantas bagaimana cara pemadanan NIK dan NPWP ini? Aktivasi NIK dan NPWP dapat dilakukan pelaku UMKM secara mandiri dirumah melalui laman Klik disini

Cara Aktivasi NIK Jadi NPWP:

  1. Akses laman http://pajak.go.id
  2. Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id
  3. Masukkan nomor NPWP dan kata sandi akun pajak
  4. Masukkan kode keamanan Klik ikon baris tiga
  5. Masuk menu profil dan pilih Data Profil
  6. Masukkan nomor KTP dengan benar
  7. Cek validitas data dengan klik tombol Validasi
  8. Klik ubah profil
  9. Jika pemadanan KTP berhasil, Anda dapat keluar dan mengulangi proses login menggunakan NIK.

Setelah berhasil menginputkan data NIK, Anda dapat memasukkan data diri seperti nama, alamat, nomor ponsel aktif, dan lainnya. Pemberlakuan NIK menjadi NPWP ini adalah tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan NIK menjadi NPWP.

Masyarakat tidak perlu risau karena peraturan ini tidak lantas membuat seluruh masayarakat yang ber-NIK harus membayar pajak. Penggunaan NIK sebagai NPWP ini bertujuan untuk memudahkan dan menyederhanakan administrasi dan dukungan untuk kebijakan satu data Indonesia.

Masyarakat yang harus membayar pajak adalah pemilik NIK yang NIK-nya sudah diaktivasi. NIK akan diaktivasi jika pemilik NIK sudah memenuhi syarat seperti, sudah berusia 18 tahun dan memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yaitu Rp54 juta setahun untuk status belum menikah dan tidak ada tanggungan (TK/0) atau omzet di atas Rp500 juta setahun khusus untuk wajib pajak orang pribadi usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM).

RELATED POSTS
FOLLOW US