Sertifikasi Halal Dianggap Mahal dan Lama, LPPOM Ungkap Penyebabnya

Posted by : umkmhala April 24, 2025

Sumenep, 24/04/2025 – Sertifikasi halal menjadi salah satu topik yang banyak diperbincangkan oleh para pelaku usaha. Isu utama yang kerap muncul yaitu biaya sertifikasi yang dianggap mahal dan proses pemeriksaan dinilai memakan banyak waktu.

Hal ini diduga ada keterlibatan calo berkedok konsultan yang membuat proses sertifikasi halal menjadi lebih mahal dan rumit. Dengan ini langsung disampaikan oleh Lembaga Pemeriksa Halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPH LPPOM).

Dilansir dari Republika.co.id bahwa Direktur Utama LPH LPPOM Muti Arintawati mengatakan implementasi tarif sertifikasi halal di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan. Sebagian pelaku usaha merasa biaya yang harus dikeluarkan cukup besar, terutama bagi usaha mikro dan kecil. Namun, sebenarnya tarif yang ditetapkan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan dikeluarkan pemerintah.

Muti Arintawati menyampaikan sebagian besar biaya dari tarif pemeriksaan halal dialokasikan untuk operasional lembaga, edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha, serta program Corporate Social Responsibility (CSR) yang mendukung peningkatan kesadaran halal di Indonesia.

Hanya membutuhkan 2 hari proses sertifikasi halal dimulai dari pendaftaran di Sistem Informasi Halal (SiHalal) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Kemuadian BPJPH akan melakukan verifikasi dokumen dalam satu hari sebelum meneruskan ke LPH. Di LPH, pelaku usaha akan menerima informasi mengenai biaya dalam waktu dua hari, dan pembayaran serta penerbitan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) oleh BPJPH dilakukan dalam lima hari kerja.

“Yang memperlambat dalam proses sertifikasi halal adalah banyaknya hal-hal yang belum memenuhi kriteria, seperti belum adanya penggunaan bahan baku yang tidak halal, dokumen halal bahan baku yang tidak memadai, serta masih ditemukannya penggunaan fasilitas bersama dengan produk-produk yang masih bersinggungan dengan bahan haram dan najis,” kata Muti direktur utama LPH LPPOM.

Perhitungan Tarif Sertifikasi Halal

Elvina A Rahayu Ketua Asosiasi Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia (ALPHI) menjelaskan biaya sertifikasi halal dipengaruhi oleh skala usaha, jenis produk, serta jumlah fasilitas seperti pabrik, outlet atau cabang yang dimiliki oleh pelaku usaha. Dimana sudah diatur resmi oleh BPJPH melalui beberapa regulasi, yaitu Keputusan Kepala BPJPH 141 Tahun 2021. Aturan itu kemudian direvisi menjadi Keputusan Kepala BPJPH 83 Tahun 2022, dan yang terbaru adalah Keputusan Kepala BPJPH Nomor 22 Tahun 2024.

“Sertifikasi halal merupakan bagian dari regulasi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk BPJPH sebagai regulator, MUI sebagai otoritas pemberi fatwa, serta LPH yang bertugas melakukan pemeriksaan kehalalan produk”. Ujar Elvina ketua ALPHI

Elvina juga menjelaskan besaran biaya yang dikenakan oleh LPH dalam proses pemeriksaan halal telah memiliki dasar aturan yang jelas dan bukan merupakan angka yang ditentukan secara sembarangan.

Sumber : https://khazanah.republika.co.id/berita/stef6i366/sertifikasi-halal-dianggap-mahal-dan-lama-lppom-ungkap-penyebabnya-part3

RELATED POSTS
FOLLOW US