Pendampingan Audit Halal Self Declare bersama PPH dan Penyelia Halal dari UMKM Halal Hub Sumenep

Posted by : umkmhala January 15, 2024

Sumenep, Senin 15/01/2024 – Tim UMKM Halal Hub Sumenep melakukan pendampingan audit halal self declare pada tanggal 09/01/2024 oleh PPH (Ismail) dan Penyelia Halal (Finka Widia Cantika) ke UMKM keripik Turbo Sakti, Kecamatan Manding. Halal self declare yang telah ditetapkan oleh pemerintah di awal tahun 2023 merupakan layanan sertifikat halal gratis bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang bisa dicover atau dibantu oleh tim UHH Sumenep. Melalui kabar dari pemerintah pada pertengahan tahun 2024, semua produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia harus sudah bersertifikat halal,  baik halal MUI (logo/ lambang bulat, hijau) atau halal Kemenag (logo/ lambang wayang, ungu).

Proses pengemasan keripik singkong

Audit pendampingan halal self declare oleh PPH dan Penyelia Halal di UMKM keripik Turbo Sakti yang tepatnya di Kecamatan Manding, Desa Manding Daya, berlangsung selama kurang lebih 1 jam. Kegiatan saat audit halal mulai dari mencocokkan nomor sertifikasi halal yang telah terdaftar dan masih berlaku untuk semua bahan yang digunakan, proses produksi, dan memberikan edukasi kepada para pelaku usaha untuk menjaga kualitas bahan, sarana produksi hingga pengemasan produk yang baik, terutama dari aspek kehalalannya.

Sertifikasi produk dan legalitas usaha yang dimiliki UMKM keripik Turbo Sakti dibantu oleh tim UHH Sumenep mulai dari akhir bulan November 2023 lalu. “Saya sangat berterimakasih berkat bantuan dari UMKM Halal Hub Sumenep, saya bisa mendapat semua sertifikasi yang diperlukan. Tidak ribet dan hanya menunggu sertifikatnya keluar. Untuk yang halal, saya harap cepat keluar nomornya karena pelanggan sudah banyak yang bertanya” tutur mbak Sirri Wahdatin selaku pemilik keripik Turbo Sakti. Semua sertifikasi produk memang butuh waktu untuk mendaftarkannya, khususnya untuk halal. Pendaftaran halal self declare biasanya membutuhkan waktu kurang lebih 1 bulan sampai pada proses audit halal oleh PPH.

Pemeriksaaan bahan dan proses produk halal

Halal self declare merupakan layanan sertifikasi halal yang bisa dilakukan oleh pelaku usaha secara mandiri atau dengan bantuan tim UHH Sumenep serta yang nantinya akan ada pendamping produk halal (PPH) untuk proses audit halal. Layanan ini diperuntukkan bagi pelaku usaha makanan dan minuman yang menggunakan bahan baku non-risk (produk bukan olahan daging sembelihan) dan bahan pendukung yang sudah terjamin kehalalannya dengan dibuktikan nomor sertifikasi halal yang telah terdaftar dan masih berlaku. Melalui program halal pastinya membantu memberikan dampak positif terhadap usaha, mulai dari peningkatan kepercayaan konsumen  hingga distribusi produk yang akan semakin luas.

RELATED POSTS
FOLLOW US