Permudah UMKM, Pemerintah Menerapkan Pembuatan NIB Online Dan Gratis Secara Mandiri

Posted by : umkmhala January 29, 2024

Sumenep, 29/01/2024 – Pemerintah terus melirik perkembangan UMKM di Indonesia salah satunya dengan mempermudah akses pembuatan sertifikat usaha. Layanan akses pembuatan sertifikat usaha yang mudah dan gratis salah satunya yaitu sertifikat NIB yang tidak perlu lagi ke kantor pemerintahan. Hal ini diharapkan dapat memicu pelaku UMKM terus mengembangkan usahanya secara berkala. NIB (Nomor Induk Berusaha) merupakan nomor identitas pelaku usaha yang merupakan pemilik dari usaha yang didaftarkan. Pelaku usaha juga perlu mengetahui bahwa NIB ini adalah surat izin pengganti SIUP yang beredar sebelumnya. NIB juga berlaku sebagai TDP (Tanda Daftar Perusahaan), dan API (Angka Pengenal Impor). Hal ini diperlukan saat perusahaan melakukan kegiatan ekspor-impor, atau juga Akses Kepabeanan kegiatan ekspor-impor.

Pembuatan NIB dalam pengurusan surat izinnya cukup mengakses OSS (Online Single Submission). OSS merupakan web perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi. Sertifikat NIB bisa didapatkan saat pelaku usaha mendaftarkan usahanya di web OSS, sehingga nantinya memperoleh akun OSS, dan dilanjut menginput data usaha UMKM.

Selain itu, jika pelaku Usaha ingin instan, kantor UMKM Halal Hub Sumenep membuka layanan pembuatan semua sertifikasi produk, salah satunya yaitu NIB. Pelaku UMKM cukup menyetorkan nomor KTP lewat whatsapp atau langsung ke kantor UMKM Halal Hub, utara toby’s atau Selatan taman tajamara, Kolor, Sumenep. Layanan pembuatan sertifikasi NIB gratis atau tidak dipungut biaya

Berikut syarat dokumen dalam pembuatan NIB

  1. NIK (Nomor Induk Kependudukan).

NIK diperlukan saat pembuatan user ID. Pelaku usaha yang berbentuk badan usaha, NIK yang dibutuhkan adalah NIK Penanggung Jawab Badan Usaha.

  1. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Sebagai warga Indonesia yang baik, memiliki NPWP adalah hak dan kewajibannya terkait dengan perpajakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

  1. Data polygon tempat usaha untuk UMKM non-UMK (modal > 5 miliar)
  2. Nomor hp yang aktif
  3. Email yang aktif

Berikut alur pembuatan akun OSS

  1. Akses OSS melalui link https://oss.go.id/.
  2. Klik menu Daftar (jika belum mempunyai akun OSS) atau menu Masuk (jika sudah mempunyai akun OSS) dipojok kanan atas.
  3. Akan masuk ke laman pendaftaran akun OSS (pengisian form skala usaha, verifikasi data, kata sandi yang akan digunakan untuk akses OSS, dan masuk ke form pendaftaran NIB)
  4. Pada form Skala usaha, pilih skala usaha UMKM yang disesuaikan dengan modal usaha yang dimiliki
  5. Pada form verifikasi data, pilih jenis pelaku usaha yang sesuai
  6. Masukkan NIK, Masukkan Nomor yang aktif atau dapat menggunkaan e-mail untuk verifikasi data
  7. Klik Verifikasi
  8. Pada form kata sandi, masukkan kata sandi yang mudah diingat untuk nantinya masuk kembali ke akun OSS
  9. Pada form profil pelaku usaha, pengisian sesuai dengan KTP pemilik usaha (NIK, Nama, Alamat)
  10. Klik Daftar
  11. Diinformasikan pendaftaran akun berhasil

Saat ini Anda sudah memiliki akun OSS. Langkah selanjutnya yaitu mengisi form pelaku usaha untuk pendaftaran NIB dan penerbitan surat izin:

  1. Masuk ke laman https://oss.go.id/ kembali
  2. Pengisian form pelaku usaha
  3. Klik tambah bidang usaha dan isi form bidang usaha tersebut sesuai dengan usaha dari pelaku UMKM
  4. Pengisian form data usaha sesuai dengan usaha dari pelaku UMKM
  5. Pengisian form produk/jasa
  6. Akan ada informasi data berhasil disimpan
  7. Klik proses perizinan berusaha
  8. Klik terbitkan perizinan berusaha
  9. Klik cetak NIB
  10. Perizinan sertifikat NIB sudah terbit
RELATED POSTS
FOLLOW US